TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Kementerian Keuangan Agung Kuswandono, membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua bawahannya, Rabu (20/6/2012) menjelang pukul 18.00 WIB.
Menurutnya, penangkapan oknum pegawai BC dilakukan KPK bersama tim Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Agung mengatakan, ditangkapnya dua oknum pegawai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), bukan sekadar apakah mereka telah menjadi target, baik oleh KPK maupun DJBC.
“Bukan masalah target-targetan. Tapi, ini upaya serius DJBC untuk membersihkan diri dari tindakan-tindakan tercela,” tegasnya kepada Tribun. (*)
BACA JUGA
Baca tanpa iklan