TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasie Pelayanan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno mengakui jika dirinya akan disuap Konsultan Pajak Freelance, James Gunarjo. Penyuapan tersebut, guna menyelamatkan wajib pajak perusahaan atau pribadi yang berdomisili di Sidoarjo.
Demikian diungkapkan pengacara Tommy, Tito Hananta Kusuma saat mendampingi kliennya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/6/2012). "Jadi dia (Tommy) membawahi wajib pajak di wilayah Sidoarjo Selatan kalau tidak salah, berupa (wajib pajak) pribadi maupun perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Sidoarjo Selatan," ujarnya kepada wartawan.
Tito mengatakan, jumlah uang yang diberikan James kepada Tommy sebesar Rp 280 juta itu adalah masing-masing diperuntukan sebagai pelunasan hutang James sebesar Rp 100 juta.
Selain itu, sisa uang yang berjumlah Rp 180 juta itu adalah uang pelicin dari James agar meloloskan wajib pajak. "Di sini dijelaskan bahwa Rp 100 juta untuk pelunasan utang, Rp 180 juta berupa pemberian," terangnya.
Karenanya, sambung Tito, kliennya menganggap itu adalah gratifikasi. Sehingga, Tommy pada hari ini, Kamis (21/6/2012) akan melaporkannya ke KPK terkait uang pemberian dari James tersebut dengan dasar hukum pasal 12B dan 12C UU Tipikor.
"Untuk itu, Tommy hari ini akan menyapaikan kepada pimpinan KPK untuk melaporkan laporan gratifikasi secara tertulis untuk memohon kepada pimpinan KPK agar diberikan ijin untuk mengisi formulir gratifikasi,"pungkasnya.
Oleh karena itu lantaran pasal 16 UU KPK yang menyebutkan "setiap pegawai negeri memiliki kewajiban untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya, paling lambat 30 hari setelah menerima", Tommy hendak melaporkan hal tersebut ke KPK.
(Edwin Firdaus)
baca juga: