News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Wamenag: Kalau Saya Korupsi Silakan Dihukum

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga Calon Menteri - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Nasaruddin Umar menjadi Wakil Menteri Agama (tengah) Staf Khusus Presiden Denny Indrayana menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM Anggota DEN Profesor Widjajono Partowidagdo menjadi Wakil Menteri ESDM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Nasarudin Umar tegaskan dirinya siap diproses Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Apalagi, pengadaan itu terjadi kala Nasarudin menjabat Dirjen Bimas Islam. 

"Saya ingin memberikan warning kepada diri saya sendiri. Saya dan teman-teman bekerjasama dengan KPK. Kalau ada staf kami bersalah silakan proses hukum. Jangankan staf saya, kalau saya terbukti silakan proses hukum. Apalagi soal Alquran," ujar Nasarudin di Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (22/6/2012). 

Nasarudin menyadari, penyelidikan KPK terhadap kasus ini menunjukkan masih banyak lubang yang dilakukan oknum Kemenag. Sebagai pelajaran, Nasarudin mempersilakan KPK memroses mantan staf atau staf Dirjen Bimas Islam yang terlibat. Bahkan, selama 24 jam, Nasarudin siap dimintai keterangan. 

Nasarudin berpatokan pada Keppres 54 Tahun 2010 Pasal 87 Ayat 2, bahwa PPK dapat menambah volume pekerjaan dengan ketentuan tidak boleh melebihi 10 persen dari nilai kontrak. Ketika ada sisa anggaran, 9 persen digunakan lagi untuk pengadaan ulang, dan secara normatif tidak ada penyimpangan. 

"Berkas kami juga diteliti ulang oleh BPK. Kami bersyukur jika KPK menemukan sesuatu yang tidak kami temukan. Bagi saya pribadi sangat penting agar tidak menjadi lubang di masa yang akan datang," tegas Nasarudin yang juga Rektor Institut Ilmu al-Quran, Ciputat, Banten. 

baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini