News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Koordinasi dengan Pindad Tangkap Perampok

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi perampokan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menuturkan kepolisian telah berkordinasi dengan Pindad terkait penangkapan seorang karyawan Pindad, AT yang memasok senpi pada komplotan perampok spesialis nasabah bank bermodus gembos ban dan pecah kaca. 

"Kami sudah Kordinasi dengan keamanan PT Pindad tentang AT, kordinasinya berjalan baik. Kordinasi dilakukan sebelum dan sesudah AT di tangkap di rumahnya di Jawa Barat," jelas Rikwanto, Senin (25/6/2012) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. 

Rikwanto mengatakan, AT sudah bekerja selama 23 tahun di Pindad yakni dari tahun 1989. Selama 23 tahun itu, AT bekerja sebagai operator listrik, mekanik dan terakhir bekerja sebagai pengepak produk. 

Selain itu, Rikwanto menambahkan penyidik masih mendalami apakah AT juga memasok senjata api pada pelaku kejahatan lainnya. 

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus enam tersangka perampokan spesialis nasabah bank dengan modus gembos ban dan pecah kaca. 

Para pelaku tersebut yakni RIK (25) yang meninggal dunia terpaksa ditembak karena melawan petugas, AT (22), YD (37), DN (27), HR (36), dan AT (45). Dan ada satu DPO yaitu Muslim alias Guru, 

Dalam aksinya komplotan ini tak segan untuk melukai korbannya bahkan tak segan menembak korban hingga meninggal dunia, yakni Asri Sutan saat perampokan nasabah di Jakarta Timur beberapa waktu lalu. 

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya dua pucuk senpi jenis FN, dua buah magazen, ratusan butir peluru, lima buah HP, dua buah helm, tiga buah sangkur, dua unit mobil, empat sepeda motor, dan uang ratusan juta rupiah. 

Atas aksinya itu para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara hingga seumur hidup lantaran menyebabkan korban meninggal dunia. 

NASIONAL TERBARU
 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini