TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, membantah menerima uang 10 ribu Dolar Amerika Serikat dari perusahaan Muhammad Nazaruddin, Grup Permai, terkait pengadaan pabrik vaksin flu burung senilai Rp 1,3 triliun.
Demikian disampaikan Ribka di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/6/2012).
Ribka mengaku telah mendapat informasi tentang adanya laporan keuangan perusahaan Nazaruddin, yang menyebutkan dirinya pernah menerima 10 ribu Dolar AS tersebut. Uang itu disebutkan diberikan kepada Ribka melalui seseorang bernama Ratna. "Saya tak kenal Ratna itu, dan tak pernah menerima seperti itu," kata Ribka.
Ia menduga ada pihak yang mempergunakan namanya dalam proses pencairan fee dari perusahaan Muhammad Nazaruddin terkait proyek vaksin flu burung. "Saya curiga ada yang berusaha menjelekkan saya," ucap Ribka.
Sebelumnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 693,2 miliar dari proyek pengadaan vaksin flu burung yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan menggunakan anggaran tahun jamak (multiyears) 2008-2010 senilai Rp 1,3 triliun.
BPK juga menemukan adanya kerja sama tidak sehat antara Kementerian Kesehatan, PT Anugrah Nusantara, perusahaan milik mantan anggota DPR dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, PT Bio Farma, serta Universitas Airlangga.
BPK juga menyatakan saat ini proyek sarana dan prasarana pembuatan vaksin flu burung senilai Rp 1,3 triliun telantar karena tiga masalah. Ketiga masalah itu adalah peralatan dan gedung fasilitas produksi vaksin untuk manusia, PT Bio Farma, di Bandung, serta chiken beeding belum berfungsi, sebagian peralatan untuk Bio Farma belum terpasang, terbengkalai dan tersebar di sejumlah gudang, serta sebagian peralatan riset di Universitas Airlangga tidak bisa digunakan untuk menunjang riset.
Untuk proyek pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi, riset, dan alih teknologi vaksin flu burung senilai Rp 718,8 miliar itu dikerjakan oleh PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin.
Dalam kontrak yang ditandatangani pada 12 Desember 2008, perusahaan itu wajib menyelesaikan kontrak kerja itu hingga akhir Desember 2009. Namun kenyataannya, seperti diakui Menkes, kontrak itu justru tak dilaksanakan dengan benar.
Di samping temuan BPK tersebut, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terhadap proyek Kemenkes tersebut.
Ribka menduga korupsi pada proyek pembangunan pabrik vaksin flu burung itu berkaitan dengan pembiayaan partai politik tertentu dalam kampanye Pemilu 2009.
Ia mengaku tak pernah menyetujui beberapa pencairan dana proyek yang dimulai 2008 hingga 2010 itu. Ia menyatakan satu-satunya anggaran yang pernah disetujui Komisi IX DPR hanya pada 2010 dan itupun setelah diputuskan oleh Panja Riset Biomedis dan Kerjasama Internasional.
Dalam sebuah rapat, Panja tersebut menyetujui pencairan dana saat Ribka mengikuti Kongres PDI Perjuangan di Bali.
"Saya memang menandatangani keputusannya, tapi karena saya sebagai ketua komisi. Bagaimana lagi, walau fraksi saya menolak, fraksi lainnya kan setuju. Suara fraksi saya tak bisa menentukan keputusan bersama yang harus saya tandatangani sebagai ketua komisi," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.