TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya Adji Satmoko, terkait kasus dugaan pemberian fee untuk memuluskan pembahasan revisi Perda 6/2010 tentang peningkatan dana anggaran kegiatan tahun jamak, untuk pembangunan venues PON ke-18 di Riau. Adji Satmoko sebelumnya juga pernah diperiksa untuk perkara yang sama.
"Kami periksa untuk pengembangan penyidikan," kata juru bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (26/6/2012).
Selain Adji, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi SDM PT Pembanguanan Perumahan Taufik Hidayat.
"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi," ujar Johan.
Kemarin, KPK juga telah memeriksa karyawan PT Adhi Karya. Mereka adalah Hafiz Bambang Pamungkas (Departemen Akunting), M Arief Taufiqurahman (Divisi Kontruksi I), dan Anis Anjani (Departemen Finansial).
Lembaga superbodi tengah gencar memeriksa karyawan perusahaan berplat merah. Ini lantaran PT Adhi Karya diduga bersama PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero dan PT Wijaya Karya, ikut mengumpulkan upeti sebagai imbalan agar DPRD Riau memuluskan anggaran pembangunan venue untuk PON.
Ketiga perusahaan itu merupakan Konsorsium penerima tender pengerjaan proyek PON Riau. Adanya indikasi keterlibatan tiga perusahaan BUMN, sesuai pernyataan Eva Nora, pengacara Eka Dharma Putra, salah satu tersangka.
Eva menyebutkan, uang suap PON Riau sebesar Rp 900 juta yang disita KPK di Pekanbaru, berasal dari tiga perusahaan plat merah.
Sam Daeng Rani, pengacara tersangka M Faisal Aswan, juga menyatakan uang suap PON dari PT PP dan penggalangan dana, dibantu juga oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya (Wika). (*)
BACA JUGA