News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Berkasus Tak Boleh Kehilangan Masa Depan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Linda Gumelar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Agum Gumelar berharap, Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Peradilan Pidana Anak yang akan segera menjadi langkah Indonesia memperlakukan anak bermasalah hukum dengan layak.

Menurut Linda, seeorang anak tak harus kehilangan masa depan kendari dia bermasalah dengan hukum.

"Anak selayaknya mendapatkan hukuman yang sederhana, tidak mendapatkan hukuman yang menghilangkan masa depannya," ucap Linda usai mengikuti rapat dengan Panja RUU Sistem Peradilan Pidana Anak di Komisi III Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/6/2012).

Menurut Linda, dengan RUU tersebut, maka penegakan hukum dilakukan cara pandang restoratif dan diversi, bahwa pelaku dihindarkan dari pengadilan formal pidana.

Bagi Linda, kesepakatan yang tercapai atas RUU ini menunjukan pemerintah dan DPR beritikad untuk menjamin masa depan anak-anak Indonesia.

Menurutnya, dengan RUU itu maka kasus khusus akan diberlakukan bagi anak yang terlibat pidana berat, seperti pembunuhan dan pemerkosaan. Sesuai syarat dan ketentuan undang-undang bisa ditahan, tapi tetap mendapat pembinaan.

"Jadi bagaimana anak yang berhadapanĀ  dengan hukum ini tidak ditangani secara pidana tapi pendekatan pembinaan," kata Ketua Kongres Wanita Indonesia (KWI) itu.

Setelah mendapat persetujuan Panja RUU Sistem Peradilan Pidana Anak di DPR, maka selanjutnya akan meminta persetujuan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada 3 Juli 2012 mendatang. Nantinya, UU tersebut menjadi pengganti atas UU Nomor 3Ttahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang dinilai tak bisa mengakomodir lagi terhadap kebutuhan hukum yang melibatkan anak.

Linda berharap pengesahan RUU itu akan berjalan mulus dalam Rapat Paripurna nanti dengan mendapat persetujuan dari sembilanĀ  fraksi yang ada di DPR.

Klik Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini