TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya, M Arief Taufiqurahman, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/6/2012) siang. Ia diperiksa sebagai saksi tersangka Lukman Abbas.
"Sebagai saksi dalam perkara dugaan pemberian suap pembahasan revisi Perda 6/2011 terkait PON Riau," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di kantornya.
Arief tiba di Kantor KPK pada pukul 13.20 WIB. Mengenakan kemeja putih, ia bungkam saat ditanya wartawan seputar pemanggilannya. Arief sebelumnya juga dipanggil KPK pada 25 Juni 2012
Sebelumnya, KPK mengatakan bakal terus mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan revisi Perda 6/2010, tentang peningkatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venues PON ke-18 di Riau.
Tak hanya penerima, pengembangan juga berlaku kepada oknum yang diduga terlibat, atau pemberi suap di luar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, kami sedang kembangkan itu dalam penyelidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (25/6/2012).
Dugaan keterlibatan PT Adhi Karya pada perkara ini, disinyalisasi sangat besar. Karena, selain PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Adhi Karya bersama PT Wijaya Karya merupakan konsorsium penerima tender pengerjaan proyek PON Riau.
Sebelumnya, Eva Nora, pengacara tersangka Eka Dharma Putra menyebutkan, uang suap PON Riau sebesar Rp 900 juta yang disita KPK di Pekanbaru, berasal dari tiga perusahaan plat merah.
Pengakuan Eva Nora sama dengan yang disampaikan pengacara tersangka M Faisal Aswan, Sam Daeng Rani beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan, uang suap PON dari PT PP, dan penggalangan dana, dibantu juga oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya (Wika).
Apakah KPK sudah menemukan bukti keterlibatan oknum dari Adhi Karya?
"Seperti yang saya katakan tadi, kami sedang mengembangkan itu semua, baik kepada yang diduga terlibat pemberi, juga yang menerima," jawab Johan Budi. (*)
BACA JUGA