News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Didesak Segera Putuskan Sengketa Kewenangan KPU-DPR Papua

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri H Gumawan Fauzi didampingi Walikota Palembang H Eddy Santana Putra dan Wakil Komisi II Ginanjar meninjau ruang e-KTP Kantor Camat Alang Alang Lebar, Palembang, seusai penyerahan e-KTP, Senin (16/04/2012). (Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) segera menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara KPU Pusat dengan DPR Papua terkait penyelenggaraan Pemilukada Papua.

"Saya harapkan seperti itu, keputusan MK cepat selesai," ujar Gamawan kepada wartawan di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2012).

Gamawan mengatakan, pihaknya harus menunggu putusan MK agar dapat diambil langkah-langkah untuk menyelesaikan sengketa ini, sehingga pelaksanaan Pemilukada Papua dapat dilaksanakan dengan baik.

Gamawan pun telah menyampaikan hal ini kepada pejabat pemerintahan daerah disana dan dirinya mengatakan bahwa pemerintah daerah Papua sepakat akan menghormati apa yang akan diputus oleh MK.

"Sekarang MK sedang berproses, 15 hari setelah keputusan, kemarin waktu tim kesana menyampaikan itu dan sependapat seperti itu," ujar Gamawan.

Lebih lanjut, Gamawan mengatkan bahwa saat ini kondisi di Papua sudah jauh lebih aman dan kondusif pascakunjungan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan beberapa waktu lalu.

"Kami juga masih terus mengupayakan mencari motif-motifnya di balik konflik papua. Tetapi yang muncul itu sebuah tindakan kriminal yang harus di proses secara hukum," kata Gamawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini