News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Buru Enam Buronan Korupsi Bulog Riau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Centre for Orangutan Protection (COP) memakai kostum orangutan berunjukrasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2012). Aktivis memprotes ringannya tuntutan jaksa dalam kasus pembantaian orangutan di Pengadilan Negeri Tenggarong. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menangkap buronan kasus korupsi Zulbuchari dan mantan kepala bidang komersil Perum Bulog Riau Kejaksaan Agung masih memiliki utang untuk menangkap enam orang buronan Kejaksaan Tinggi Riau lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, M.Adi Toegarisman, di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2012) mengatakan lima belas buronan yang terdaftar, sembilan diantaranya sudah diamankan. Sedangkan dari sembilan bulan ini Kejagung berhasil mengamankan dua.

Adi menjelaskan, bahwa pihaknya hingga kini masih terus mengupayakan penangkapan enam buronan kasus korupsi lainnya.

"Mudah-mudahan dapat segera tertangkap," katanya.

Zulbuchari diamankan karena divonis bersalah dalam kasus pelaksanaan perjanjian Kerjasama Sistem Operasi (KSO) pengadaan dan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit antara Perum Bulog dengan PT. Rezki Cipta Illahi. Zulbuchari ditangkap Tim satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung di Kalimantan.

Sedangkan Muhammad Safei Matondang, Mantan Kepala Bidang Komersil Perum Bulog Riau yang terlibat kasus sama ditangkap Minggu di kawasan Pancoran Jakarta Selatan. Keduanya dianggap merugikan negara hingga Rp 9,3 miliar. .

Tertangkapnya dua buronan tersebut dan tujuh lainnya, menyisakan enam buronan kasus korupsi. Adi menjelaskan, salah satunya adalah Syarif Abdullah pada kasus yang sama dengan Zulbuchari.

Berita Lainnya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini