News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Anak Zulkarnaen Djabar yakni Dendi Juga Jadi Tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag).

Selain anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, Direktur Utama PT KSAI berinisial DP juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka kedua adalah DP diidentifikasi sebagai Direktur Utama PT KSAI. Yang bersangkutan adalah kerabat ZD," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (29/6/2012).

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun tribunnews.com, DP merujuk kepada anak kandung tersangka Zulkarnaen Djabar bernama Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra.

Seperti ayahnya, Dendi juga disangka menerima aliran dana terkait tiga proyek pengadaan di Kemenag.

Antara lain proyek pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 di Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, proyek pengadaan laboratorium komputer untuk madrasyah tsanawiyah (MTS) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011, dan proyek pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2012.

Abraham Samad mengungkapkan, nilai suap dalam kasus ini hingga miliaran rupiah. Pemberian imbalan kepada tersangka Zulkarnaen dan Dendi diberikan dalam beberapa tahap.

"Nilainya ratusan juta hingga miliaran rupiah," ujar Abraham.

Dendi saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) di organisasi kepemudaan sayap Partai Golkar, Gema MKGR.

Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP.

Klik Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini