News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Berkas Perkara Miranda Masuk Penuntutan

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (20/6/2012). Miranda ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Senior BI. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom membenarkan bahwa dirinya telah merampungkan berkas penyidikannya.

Miranda mengatakan pemeriksaan hari ini, hanya untuk melihat ulang pemeriksaan-pemeriksaan yang ia jalani sebelumnya.

"Ya, tadi saya tanda tangani (berkas Berita Acara Pemeriksaan), saya tidak tahu namanya, tapi kata penyidik diserahkan ke penuntut umum," kata Miranda seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (29/6/2012) petang.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu juga menegaskan keyakinannya tidak terlibat dalam kasus cek pelawat tersebut.

Ia pun berterima kasih kepada KPK, karena mengabulkan permintaannya untuk cepat memproses kasus yang tengah menderanya itu.

"Jadi tadi saat penyerahan berkas saya sampaikan bahwa saya secara konsisten bertanggung jawab sejujur-jujurnya, tidak pernah menyuruh orang, memberi TC atau memberi apapun kepada anggota DPR, jadi saya tunggu saja ya disidang," pungkasnya.

Seperti diketahui, Mantan DGS Bank Indonesia itu ditahan KPK sejak 1 Juni lalu. KPK menetapkannya sebagai tersangka sejak 26 Januari 2012 dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada sejumlah anggota DPR.

Dugaan suap dilakukan bersama Nunun Nurbaeti yang telah divonis bersalah membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar untuk 26 anggota DPR periode 1999-2004.

Berita Terkait: Kasus Travel Cheque
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini