TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami informasi sekecil apapun, dari para tersangka suap revisi Perda 6/2010 terkait penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.
Ini juga yang menyeret nama anggota DPR Setya Novanto, sehingga diperiksa KPK hari ini, Jumat (29/6/2012).
Rudi Alfonso, pengacara Setya Novanto saat dikonfirmasi mengatakan, kliennya hanya disebut-sebut dalam berkas seorang tersangka suap PON dari Dispora Riau, yakni Eka Dharma Putra, yang sudah diajukan ke persidangan.
"Karena keterangan tersangka dari Dispora (terdakwa Eka Dharma) yang pernah datang ke ruangannya (Setya Novanto). Tapi, sebenarnya tidak ada keterkaitan, karena disebut-sebut saja (maka) dia diklarifikasi," tutur Rudi melalui telepon selulernya.
Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun di Pekanbaru, Riau, hari ini KPK juga memerika Kepala Dinas PU SF Hariyanto di SPN Pekanbaru.
Pada berkas pemeriksaan Kadis PU SF Hariyanti hari ini, nama Setya Novanto juga disebutkan, terkait percakapan antara Kadis PU SF Hariyanto dengan tersangka Mantan Kadispora Riau Lukman Abbas selaku atasan terdakwa Eka Dharma Putra.
"Dalam percakapan itu, Kadis PU SF Hariyanto bilang kalau Rusli Zainal (RZ) mau ketemu dia (Setya Novanto) di Jakarta. Tapi, sudah dua minggu RZ enggak bisa ketemu Setya Novanto," ujar sumber Tribun di Pekanbaru.
Bahkan, pada berkas pemeriksaan Kadis PU, juga dipertanyakan soal adanya perintah Rusli Zainal kepada SF Hariyanto melalui Lukman Abbas, agar membuat draf surat yang ditujukan kepada Menpora, untuk meminta penambahan dana Rp 800 miliar. (*)
BACA JUGA