TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat Hukum Dhana Widyatmika, Reza Edwijanto membantah kliennya terlibat pencucian uang sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Justru ia mengungkapkan jika pencucian uang yang dilakukan Dhana Widyatmika (DW) ke PT Mitra Modern Mobilindo itu didalangi rekanya yakni Herly Isdiharsono.
Reza menjelaskan, jika dana yang masuk ke PT. Mitra Modern Mobilindo adalah uang untuk setor modal usaha. Hal itu memang harus dibayarkan Herly. Sementara, Dhana yang merupakan pemegang saham harus menyetor modal karena itu merupakan perusahaan baru.
Modal dasar untuk membuat usaha showroom mobil tersebut, diakui Reza adalah Rp. 3,5 miliar sehingga masing-masing membayar Rp1,75 miliar. Kemudian, Herly setor Rp2,9 miliar yang belakangan berasal dari Jhony Basuki wajib pajak pada perusahaan PT Mutiara Virgo.
Kelebihan uang tersebut, diterangkan Reza sudah dibayarkan oleh Dhana untuk membeli rumah di kawasan jalan Pemuda, Rawamangun.
Sehingga jelas, yang berperan dalam pencucian uang yang selama ini dituduhkan Jaksa Penuntut Umum adalah Herly. Namun, Reza tidak menuduhnya secara tegas.
"Saya tidak mau menyimpulkan itu, kalian saja yang menyimpulkan sendiri. Nanti saya dikira mencari musuh lagi. Masalah kesimpulan silahkan kalian menyimpulkan sendiri," kata Reza kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/7/2012).
Reza juga menyangkal jika kliennya sudah lama mengenal JB. "Dia sama sekali tidak tahu. Dan dia tahu JB setelah jadi tersangka. Uang dari JB itu bukan cuci uang di perusahaan itu, tapi memang kewajiban Herly membayar modal usaha," pungkasnya.
Dhana Tuding Herly Dalang Pencucian Uang
Penulis: Edwin Firdaus
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Berita Terkait: Mafia Pajak Jilid II
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan