Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK memanggil Dedi Setiana selaku Kasubdit Kerja Sama Teknologi Informasi dan Penyebaran Informasi Keimigrasian Kemenkum HAM, hari ini, Senin (2/7/2012).
Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Angelina Sondakh.
"Dedi Setiana, Kasubdit Kerja Sama Teknologi Informasi dan penyebaran Informasi Keimigrasian dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Senin (1/7/2012).
Belum diketahui apa kaitan spesifik pemanggilan Dedi untuk Angie. Yang pasti, Putri Indonesia tahun 2001 itu telah dicegah keluar negeri oleh Ditjen Imigrasi sejak awal Februari lalu.
Seperti diketahui, Angie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam penyusunan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kemendikbud pada tahun anggaran 2010 hingga 2011.
Atas kasus tersebut, Angie dijerat pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Total nilai proyek dua kementerian tersebut yang dikelola Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat, tempat Angie bertugas, disinyalir mencapai Rp 600 miliar.
Nama Angelina pertama kali diungkap mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang sudah divonis 4 tahun 10 bulan dalam kasus korupsi Wisma Atlet.
Menurut Nazar, Angie tahu soal aliran duit proyek senilai Rp 191 miliar ke sejumlah politikus DPR dan anggota Demokrat. Hal itu diketahui Nazar saat pemeriksaan Tim Pencari Fakta partai pimpinan Anas Urbaningrum.
Namun hal itu beberapa kali dibantah Angie. Ia mengklaim tak tahu aliran duit ke partainya dan Senayan.