News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Ratu Mariyuana

Keputusan Sidang Lanjutan Gugatan Corby, Ditentukan Besok

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) Kartika Yosodiningrat, Hermansyah, dan Maqdir Ismai (kiri ke kanan) saat sidang gugatan Kepres Nomor 22/G tentang pemberian grasi terhadap WNA asal Australia Scaplle Leigh Corby serta Kepres Nomor 23/G untuk WNA asal Jerman Peter Achim Franz Grobmaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (20/6/2012). Pada sidang tertutup ini, majelis hakim meminta penggugat perkara grasi untuk melengkapi berkas proses dismissal (pendahuluan) atau penelitian gugatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, besok, akan membacakan kesimpulan apakah sidang gugatan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) terhadap grasi presiden kepada Scapplle Leigh Corby, dan Peter Achim Franz Groobman layak diteruskan atau tidak.

"Besok Rabu 4 Juli 2012, sidang lanjutan klien, agendanya mendengarkan kesimpulan Hakim, apakah parkara ini patut di sidang atau tidak," kata kuasa hukum Granat, Maqdir Ismail saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (3/6/2012).

Maqdir berharap gugatan dapat dikabulkan, oleh majelis hakim PTUN. Pasalnya, gugatan kami untuk kepentingan orang banyak.

"Tidak ada alasan rasional untuk menolak gugatan kami," ungkapnya.

Sebelumnya, pihak Granat sudah memperbaiki dan mengembalikan berkas gugatan terhadap Corby dan Peter ke PTUN pada sidang lanjutan 27 Juni 2012 lalu.

Dalam pengembalian berkas tersebut, Granat juga melampirkan meminta majelis hakim menunda Grasi kepada Corby serta Peter tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22/G Tahun 2012 dan Nomor 23/G Tahun 2012 yang dikeluarkan pada 15 Mei 2012.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini