News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Al Quran di Kementerian Agama

Zulkarnaen Diberhentikan dari DPR jika Statunya Terdakwa

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

anggota DPR RI Zulkarnaen Djabar (tengah), tersangka korupsi pengadaan Al Quran

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudhohusodo menegaskan, BK akan memberhentikan Zulkarnaen Djabar sebagai wakil rakyat jika sudah berstatus terdakwa.

Kini, politisi Golkar Zulkarnaen Djabar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan Al Qur'an.

"Di BK akan kita tetap berhentikan sementara, kalau sudah ditetapkan terdakwa tetap, akan kita berhenti tetap," kata Siswono di gedung DPR Jakarta, Selasa (3/7/2012).

Menurut Siswono BK menyerahkan penyusutan kasus ini ke aparat hukum dalam hal ini KPK.

" Kalau tidak tersangka, maka kita lepaskan kasus ini. Kita tidak ingin mendahului hukum, kita tunggu saja," kata dia.

Menurut dia BK banyak menangani kasus. "Kita mempersilahkan ke KPk, lebih cepat lebih baik," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini