News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Century

MA Persilakan Kejagung Eksekusi Aset Century

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko mengatakan, pihaknya mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) jika ingin menyita aset Bank Century senilai Rp 6 triliun.

"Sebenarnya tidak perlu minta izin dulu ke MA," ujar Djoko Sarwoko saat dihubungi wartawan, Rabu (4/7/2012).

Djoko Sarwoko yang juga sebagai hakim agung ini mengatakan, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah jelas diatur dalam Undang-Undang mengenai proses eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkhract.

"Dalam perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap kan wewenang JPU selaku eksekutor," kata Djoko Sarwoko.

Namun, Djoko Sarwoko melanjutkan, pihaknya akan menanggapi apabila memang Kejagung berketetapan meminta surat izin atau fatwa terkait penyitaan aset bank bermasalah tersebut di luar negeri.

Hal ini pun sempat dibicarakan dalam rapat yang dilakukan antara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang difasilitasi oleh MA.

"Namun, karena yang akan dieksekusi berada diluar negeri Hongkong, maka jika negara Hongkong memerlukan atau meminta surat dari MA untuk mendukung eksekusi yg dilakukan Kejaksaan akan diberikan," kata Djoko.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan pihaknya saat ini belum bisa melakukan perampasan terhadap aset Bank Century yang ada di Hongkong. Ini disebabkan hingga saat ini belum ada penetapan dari Mahkamah Agung (MA) untuk merampas aset yang diperkirakan mencapai nilai Rp 6 triliun tersebut.

"Jadi harus ada semacam fatwa atau apa yang akan dijadikan sebagai dasar penetapan secara khusus yang bersifat perintah perampasan aset," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2012).

Menurut Darmono, penetapan atau perintah perampasan aset dari MA sangat penting karena sistem hukum di Hongkong yang berbeda dengan sistem hukum di Indonesia. sistem hukum di Hongkong tidak menganggap putusan dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai perintah untuk merampas aset. Sehingga otoritas Hongkong memerlukan penetapan khusus untuk merampas aset tersebut.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini