News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Ratu Mariyuana

Yusril: Kami Berhak Melawan Putusan PTUN

Penulis: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Izha Mahendra,mantan Menteri Hukum dan HAM datang ke Kejati Lampung, Rabu (06/05) Yusril menjadi kuasa hukum Wendy Melfa, tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang Rp 26,6 miliar. (TRIBUN LAMPUNG/Perdiansyah)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi penetapan PTUN Jakarta yang hari ini menyatakan tidak dapat menerima gugatan atas grasi Corby, Ketua Tim Kuasa Hukum Granat Yusril Ihza mahendra mengatakan, akan melakukan perlawanan atas penetapan tersebut.

"Kami mengakui bahwa Ketua PTUN dalam sidang dismissal berwenang untuk menetapkan bahwa suatu gugatan tidak dapat diterima, tanpa melalui sidang" kata Yusril dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu(4/7/2012).

Namun dia menegaskan, penggugat berhak melakukan perlawanan atas penetapan tersebut.

"Kami, tim kuasa hukum akan segera bertemu untuk berdiskusi melakukan upaya hukum atas penetapan tersebut" tegas Yusril.

Yusril mengingatkan bahwa penetapan Ketua PTUN bahwa gugatan "tidak dapat diterima", tidaklah sama dengan "penolakan atas gugatan". Pemeriksaan gugatan ini belum masuk ke materi gugatan sama sekali. Kalau pihaknya melakukan perlawanan, menurut Yusril, PTUN wajib membentuk majelis untuk memeriksa materi perlawanan Penggugat, apakah beralasan atau tidak.

Seperti diketahui Ketua PTUN Jakarta hari ini menyatakan bahwa pihaknya menyatakan gugatan atas Keputusan Presiden yang memberikan grasi  kepada Corby tidak dapat diterima. Alasannya, keputusan memberikan grasi tersebut telah sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Agung, dan grasi adalah hak prerogatif Presiden. Yusril mengatakan bahwa meskipun Mahkamah Agung berkewajiban memberi pertimbangan atas permohonan grasi sebelum diputuskan Presiden, hal itu tidaklah mengurangi arti bahwa Keppres tentang grasi adalah keputusan tertulis pejabat tata usaha negara yang dapat dijadikan obyek sengketa TUN.

Bahwa, grasi adalah hak prerogatif Presiden, menurut Yusril, memang disebutkan dalam Penjelasan Umum UU Grasi. Sebagai Penjelasan Umum, hal tersebut bukanlah norma hukum yang bersifat memaksa (imperatif). "PTUN memang berwenang menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila apa yang digugat bukan merupakan obyek sengketa TUN" kata Yusril.

Misalnya Keputusan KPU tentang hasil Pemilu, Keputusan Penyidik menyatakan seseorang menjadi tersangka tindak pidana dan seterusnya. Keputusan Presiden tentang grasi, bukanlah keputusan yang dikecualikan sebagai putusan pejabat tata usaha negara.

"Karena itu, seharusnya bisa dijadikan obyek sengketa" kata Yusril. Yusril berharap, dalam sidang perlawanan nantinya, argumentasi pihaknya akan diuraikan secara lebih jelas.

Dengan demikian, majelis hakim dapat menyimak argumentasi Penggugat secara lebih fair.  Penetapan bahwa PTUN tidak menerima gugatan yang dilakukan Ketua PTUN bersifat sepihak, tanpa mendengar argumentasi Penggugat. Yusril yang kini sedang berada di luar negeri mengatakan dia sudah berkomunikasi dengan Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat dan kuasa hukum yang hadir di PTUN hari ini, Maqdir Ismail. Mereka akan segera membahas penetapan Ketua PTUN Jakarta hari ini, guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Berita Terkait: Grasi Ratu Mariyuana
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini