TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT.Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang menjadi terdakwa kasus korupsi, Hotasi DP Nababan, mengaku hanya menjadi korban dalam kasus yang merugikan negara sebesar 1 Juta USD itu.
Usai sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (05/07/2012), ia mengatakan safety deposit yang disetorkan MNA ke Thirdstone Aircraft leasing Group (TALG) sebesar 1 Juta USD untuk penyewaan Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 masih bisa dikembalikan.
Kasus tersebut berawal saat MNA memutuskan untuk menyewa pesawat dari TALG, hingga penyetoran uang untuk safety deposit yang prosesnya tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
Hingga waktu yang ditentukan, dua pesawat tersebut pun tidak kunjung datang. Direktur Utama MNA pun ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.
Hotasi mengaku MNA sudah berupaya untuk mengembalikan uang itu melalui proses hukum. Pada U.S.District Court of Colombia, Washington D.C , 8 Juli 2007 lalu, MNA dimenangkan, dan TALG harus mengmbalikan uang beserta bunganya. Namun uang itu belum juga dikembalikan.
"Jarang ada orang Indonesia bisa menang di pengadilan Amerika," katanya.
Hotasi mengatakan uang itu ada pada dua orang, yakni Jon Cooper dan Alan Mesner yang keduanya adalah CO dari TALG. Pihak MNA juga sempat menyewa ditektif swasta untuk melacak keduanya, beserta keberadaan uang 1 Juta USD.
"Ternyata masih ada, dan uangnya juga masih ada," ujarnya.
Proses pengembalian uang itu menurutnya juga dilakukan bersama-sama pihak Kejaksaan Agung RI. Bahkan proses hukum di Amerika yang tadinya perdata, mulai dipidanakan, hingga tahun 2010 proses tersebut dihentikan.
Namun demikian, Kejaksaan Agung kemudian menetapkan status tersangka kepada Hotasi dan mantan Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea.
"Jadi perkara ini sederhan, kami ini korban, direksi merpati korban dua orang ini, harus dikejar, dan upaya itu masih bisa dilakukan," tandasnya.
Baca Juga: