News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

KPK Periksa GM Waskita Karya Terkait Suap PON Riau

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Pekanbaru, Rabu (4/4/2012). Sebelumnya KPK juga memeriksa tujuh anggota DPRD Riau terkait dugaan menerima suap dalam pembahasan Ranperda tentang persiapan PON XVIII di Riau.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - General Manager Departemen Gedung PT Wijaya Karya, Harangan P Sianipar dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pembahasan revisi Perda No 6 tahun 2010 tentang peningkatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venues PON ke-XVIII di Riau.

"Pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Kamis (5/7/2012).

Nama Harangan, juga tercatat sebagai Wakil Ketua Kerja Sama Operasi (KSO) Adhi Karya dan Wijaya Karya dalam menggarap proyek pembangunan sekolah olahraga, di desa Hambalang, Bukit Sentul, Jawa Barat.

Johan mengatakan, selain Harangan, KPK juga akan memeriksa karyawan PT Wijaya Karya bernama, Anton Ramayadi.

"Keduanya kita periksa sebagai saksi," kata Johan.
Untuk diketahui, pada pengembangan kasus, lembaga antikorupsi ini tidak hanya mengusut siapa penerima suap.

Lebih dari itu, pengembangan juga berlaku kepada oknum yang diduga terlibat atau pemberi suap di luar pihak yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

Pihak-pihak yang diduga melakukan penyuapan yakni PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan. Dugaan ketiga perusahaan berplat merah itu sangatlah besar.
Karena selain PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Adhi Karya bersama PT Wijaya Karya merupakan Konsorsium penerima tender pengerjaan proyek PON Riau tersebut.

Dalam surat dakwaan tersangka Eka Dharma Putra, pada kasus suap PON yang sama tetungkap jika pemberi suap ditanggung renteng tiga perusahaan tersebut.

Masing-masing PT Pembangunan Perumahan sebesar Rp 455 juta, PT Adhi Karya Rp 319 juta dan PT Wijaya Karya Rp 126 juta.

Itulah hasil dari Rp 900 Juta yang berhasil diamankan KPK waktu melakukan operasi tangkap tangan kasus ini pertama kali.

Untuk diketahui, KPK juga pernah memeriksa Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya, Adji Satmoko. Pada kasus ini, KPK pernah pula menggeledah kantor PT Adhi Karya Divisi Medan dan Riau.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini