TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan suap HGU, Bupati Buol Amran Batalipu akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan ditahan begitu di kantor antikorupsi tersebut.
"Kemungkinan ditahan di KPK, " kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (6/7/2012) petang. Bambang juga mengaku sudah mengecek sendiri kamar sel yang akan ditempati Amran.
"Tadi sudah dicek, sudah siap selnya," tegas Bambang.
Seperti diketahui, Amran selaku bupati diduga menerima suap terkait dugaan pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol.
Kepala daerah yang diusung Partai Golkar itu diduga menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation milik pengusaha Siti Hartati Murdaya.
Kasus dugaan suap terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit di kawasan Buol terungkap lewat operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2012 lalu. KPK menduga ada pemberian suap miliaran rupiah kepada Bupati Amran. Dalam operasi tersebut, Amran berhasil lolos dari kejaran petugas KPK.
Dua petinggi di PT HIP telah ditetapkan tersangka pemberi suap oleh KPK. Keduanya yakni Gondo Sudjono dan Yani Ansori. Mereka diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bupati Buol akan Ditahan di Rutan KPK
Penulis: Edwin Firdaus
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Berita Terkait: KPK Tangkap Bupati