News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Bupati

KPK Akan Periksa Pemilik PT HIP Hartati Murdaya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(FILE FOTO) Ketua Umum Walubi, Hartati Murdaya (kedua dari kanan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera memeriksa Siti Hartati Murdaya.

Pengusaha ternama itu diduga mengetahui kasus suap di Buol, Sulawesi Tengah, yang melibatkan dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations (HIP).

"Permintaan kesaksian itu karena penyidik menganggap orang tersebut mengetahui, mendengar atau mengalami atau karena keahliannya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Minggu (8/7/2012).

Saat dikonfirmasi, Hartati dipanggil bukan karena keahliannya?Johan tak mau berkomentar. Yang pasti, sambung Johan, pihaknya akan memanggil Dewan Pembina Partai Demokrat itu dalam waktu dekat.

Seperti diketahui, Hartati merupakan pemilik PT HIP, perusahaan perkebunan sawit dan produsen minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang berkantor pusat di Jalan Cikini Raya 78 Jakarta Pusat.

Dalam kasus dugaan suap hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Buol, General Manager PT HIP Yani Anshori dan Direktur Operasional Gondo Sudjono telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyatakan mereka diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu.

Apakah tindakan Anshori dan Gondo atas sepengetahuan Hartati, Johan tidak mau berspekulasi lebih jauh. Dia menegaskan, penyidik KPK masih mendalami peran pemilik Central Cakra Murdaya (CCM) Group tersebut.
"Sedang didalami," tegasnya.

Kasus dugaan suap HGU di Buol terbongkar ketika KPK menangkap tangan Yani Anshori di Vila Asahan, Leok, Buol, 26 Juni 2012.

Dari hasil pengembangan kasus, pada 27 Juni 2012 KPK menangkap Gondo Sudjono di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto mengungkapkan, suap yang dilakukan Anshori lantaran maksud agar bupati Buol menerbitkan HGU perkebunan sawit di Kabupaten Buol.

Diterangkan Bambang, nilai suap mencapai Rp 3 miliar. Atas kasus ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan surat cekal terhadap Hartati dan beberapa orang anak buahnya di PT HIP.

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini