TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama. KPK juga kian melengkapi berkas penyidikan dua orang tersangka yang dalam kasus tersebut.
Adapun tersangkanya yakni pegawai pajak Tommy Hindratno dan seorang konsultan pajak, James Gunardjo. Berdasarkan info yang dihimpun diketahui, saat penangkapan terjadi, mantan Kasie Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak di Sidoardjo Tommy tersebut, tengah menangani 10 perusahaan di beberapa kota di Jakarta dan Surabaya terkait pengurusan pajak.
"Tommy tangani pajak sekitar 10 perusahaan di beberapa kota, tepatnya di Jakarta dan Surabaya," kata sumber resmi Tribunnews.com, Minggu (8/7/2012).
10 perusahaan itu, lanjut sumber tadi, tiap perusahaan dengan nilai pajak di atas Rp 1 miliar. Namun, dia menolak untuk merinci nama-nama perusahaan.
Kendati itu, dia memastikan dari 10 perusahaan tersebut, PT Bhakti Investama Tbk dan PT Agis Tbk masuk dalam daftar klien Tommy. Sebaliknya, berkali-kali pihak PT. Bhakti Investama tetah membantah jika perusahaannya dikatakan bermasalah dengan pajak. Pihaknya memastikan jika keperngurusan pajak PT BI telah selesai dan tak ada hubungannya dengan 2 orang tersangka yang ditangkap KPK tersebut. (Edwin Firdaus)
baca juga: