News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Al Quran di Kementerian Agama

BK: Secara Etika, Zulkarnaen Sepatutnya Mundur dari DPR

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Zulkarnaen Djabar (kanan) dan kuasa hukumnya, Muhammad Ismail, menggelar jumpa pers tentang kasus korupsi pengadaan Al Quran di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012). Dalam kasus itu, Zulkarnaen menjadi tersangka penerima suap.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) masih menunggu vonis bersalah dari pengadilan atas kasus korupsi Al Quran jika ingin memberhentikan secara tetap Zulkarnaen Djabar dari keanggotaan DPR RI.

Meski begitu, BK menyatakan secara etika, seorang anggota dewan yang menjadi tersangka sudah sepatutnya mengundurkan diri. Hal ini telah membudaya di negara-negara lain.

"Penjaga etik nomor satu adalah anggotanya sendiri. Di negara-negara beradab mereka sudah mengundurkan diri," ujar Wakil Ketua BK dari Golkar, Siswono Yudhohusodo, dalam jumpa pers usai pemeriksaan Zulkarnaen di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/7/2012).

BK memeriksa Zulkarnaen guna menelusuri pelanggaran etika yang diduga dilakukannya selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Komisi VIII dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer tsnawiyah di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2011 dan 2012.

Menurut Siswono, BK yang hanya berwenang di wilayah etik anggota dewan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum Zulkarnaen ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, penjaga etik pertama seorang anggota dewan adalah orang itu sendiri, selanjutnya fraksi dan partai politik. Dan BK menjadi palang pintu terakhir penjaga etik dari anggota DPR.

Siswono menjelaskan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), Zulkarnaen diberhentikan sementara jika telah menjadi terdakwa dan diberhentikan secara permanen dari DPR jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
"Kalau pengadilan nanti menyatakan tidak bersalah, akan direhabilitasi nama baiknya," jelasnya.

Siswono menambahkan, Zulkarnaen tak menyebutkan nama anggota DPR lain yang ikut terlibat dalam kasusnya. "Tapi, kalau dalam penyelidikan lebih lanjut kami menemukan oknum lain, bukan hal mustahil untuk meminta keterangannya," kata politisi Partai Golkar itu.

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini