News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Bahasyim

Jaksa Minta Permohonan PK Bahasyim Ditolak

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak, Bahasyim Assifie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Pengadilan Negri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan memori Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, Bahasyim Asifie, Selasa (10/07/2012).

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum, Arif Zahrulyani, dalam pembacaan tanggapan atas permohonan PK itu mengatakan pihak jaksa menganggap berkas yang diajukan pengacara Bahasyim bukanlah bukti baru (Novum), karena sudah pernah disajikan dalam persidangan.

Dalam PK tersebut, diajukan dua belas bukti baru (Novum) berupa surat, yang dapat menjelaskan Bahasyim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Bukti tersebut anyata lain surat tanah yang diserahkan notaris Kartini Mulyadi di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, dan bukti pengembalian investasi senilai Rp 1 Miliar. Selain itu, juga ada bukti uang Rp 62 Miliar di rekening Bahasyim dan keluarganya, adalah murni dari hasil bisnis keluarga yang dirintis sejak lama.

Arif juga menampik tudingan pihak pengacara yang menganggap hakim salah mengaplikasikan pasal, sehingga Bahasyim dianggap bersalah.

"Tidak benar, karena (keputusan itu) telah dibuat berdasarkan alasan cukup, majlis hukum konsisten, tidak ada kekhilafan," Katanya.

Sementara, kuasa hukum Bahasyim, Maruli Simamora masih mengaku optimis PK yang diajukannya akan dikabulkan. Dia menegaskan, bukti-bukti atau materi dalam PK yang diajukannya belum pernah diuji dalam persidangan sebelumnya.

"Itu masih permophonan belum alat bukti. Baru ngajukan berkas. Memang berbeda dari yang sebelumnya. Jadi lihat saja nanti," ujarnya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Kusno itu akan dilanjutkan pekan depan, Rabu 18 Juli 2012 dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan pemohon.

Klik Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini