News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Ini Alasan KPK Belum Cekal Anas

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mencegah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, agar tidak bepergian ke luar negeri.

Padahal, Anas telah dipanggil KPK dua kali dalam kasus Hambalang. Berbeda dengan Anas, KPK lebih cepat mencegah Siti Hartati Cakra Murdaya, terkait kasus dugaan suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah.

"Pertama, kasus Buol sudah masuk tahap penyidikan, karena ada beberapa orang yang sudah dijadikan tersangka. Sehingga, kami bisa lakukan langkah-langkah seperti pencekalan dan sebagainya," kata Ketua KPK Abraham Samad, Rabu (11/7/2012).

Sedangkan kasus Hambalang, lanjut Abraham, masih dalam tahap penyelidikan. Terlebih, Anas terbilang kooperatif saat dilakukan pemanggilan.

"Jadi, untuk sementara kami belum lakukan pencekalan," imbuh Abraham.

Meski begitu, menurut Abraham, jika kasus Hambalang sudah naik ke penyidikan, maka pencekalan bisa dilakukan. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini