TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amat Ente Daim, pengacara Bupati Buol Amran Batalipu, mengaku kliennya menerima uang dari PT Hardaya Inti Plantations.
Namun, ia berkilah uang suap yang diberikan kepada kliennya bukan untuk penerbitan hak guna usaha (HGU), melainkan untuk Pilkada Buol.
"Kalau hasil pemeriksaan, Pak Amran terima uang itu untuk bantuan pilkada (Buol)," kata Amat di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/7/2012).
Amat hadir untuk menjenguk Amran di Rutan KPK. Amran merupakan calon incumbent Pilkada Buol.
Dugaan sementara, tutur Amat, jumlah uang yang diterima kliennya sebesar Rp 2 miliar. Namun, dana bantuan pilkada bukan hanya Amran yang menerima, melainkan juga calon bupati lain yang bertarung bersama Amran.
Bahkan, tim pengacara Amran juga mendapat informasi, bahwa pemberian bantuan oleh Hartati Mudaya selaku pemilik PT HIP, sudah tradisi.
"Menurut informasi, Ibu Hartati Murdaya beri bantuan kepada setiap daerah yang ada asetnya. Kepada calon-calon yang ikut dalam pilkada," ungkap Amat.
Amran ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari anak buah Hartati Murdaya bernama Yani Anshori, yang merupakan Manajer PT HIP.
Namun, dugaan KPK, suap itu diberikan untuk memuluskan pengurusan sebuah HGU perusahaan kelapa sawit milik Hartati Mudaya di Buol. (*)
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
BACA JUGA