News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

Hari Ini KPK Periksa Legislator PPP Riau

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap PON Riau.

Hari ini, lembaga antikorupsi kembali memanggil anggota DPRD Riau, yakni Syarif Hidayatullah dari Fraksi PPP.

"Diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan LA (Lukman Abbas)," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Kamis (12/7/2012).

Syarif dinilai sangat mengetahui adanya suap pembahasan revisi perda terkait PON Riau. Itu terungkap melalui persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan dua terdakwa, Rahmat Syahputra dan Eka Dharma Putra.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menyatakan, anggota DPRD Riau meminta Rp 900 juta untuk pembahasan dan pengesahan satu perda, yang disebut sebagai 'uang lelah'.

Jaksa Risma Ansyari SH mengatakan, permintaan 'uang lelah' dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, dalam pertemuan di rumah dinasnya, Jalan Sumatera No 1, Pekanbaru, sekitar Desember 2011.

Kala itu, hadir Lukman Abbas (saat itu Kadispora Riau), Zulkifli Rahman (Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Riau), dan sejumlah anggota DPRD Riau, yakni Iwa Sirwani Bibra, M Roem, Ramli FE, Adrian Ali, Syarif Hidayat, dan Tengku Muhazza.

"Saat itu Taufan meminta uang lelah Rp 1,8 miliar untuk dua perda yang akan direvisi, yakni Perda No 5 Tahun 2008 dan Perda No 6 Tahun 2010," tutur Risma, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (27/6/2012).

Setelah mendapat sinyal uang tersedia, DPRD Riau mengesahkan revisi Perda No 6/2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Venue pada Kegiatan PON XVIII Riau, Selasa (3/4/2012).

Sorenya, tim KPK menangkap Eka Dharma, Rahmat, dan anggota DPRD Riau dari Golkar M Faisal Aswan, di rumah Faisal, Perumahan Aur Kuning, Bukit Raya, Pekanbaru, dengan barang bukti uang tunai Rp 900 juta.

Penangkapan berlangsung saat Faisal dan dua rekannya bersiap-siap berangkat membawa uang Rp 900 juta, untuk dibagi-bagikan ke sejumlah anggota DPRD Riau. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini