News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Saksi Afriyani Mengaku Isi BAP Ngawur Lantaran Panik

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Afriyani Cs saat menjalani rekonstruksi di lokasi kecelakaan, beberapa waktu lalu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan, yang menewaskan sembilan orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, mengaku ingin mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Dalam pengisian BAP, saya masih dalam kondisi panik," ujar Prita (25), saksi yang juga junior terdakwa Afriyani di kampus IKJ dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2012).

Pernyataan Prita tersebut berkaitan dengan isi BAP yang menyatakan bahwa dirinya sempat membeli narkoba jenis ineks dengan cara patungan dengan teman-temannya di tempat hiburan Stadium.

Hakim bertanya-tanya mengapa Prita membantah isi BAP tersebut, padahal Prita sendiri yang memberikan kesaksian di depan penyidik.

"Kok di BAP keterangan Anda berbeda?" ujar Antonius Widyanto selaku ketua majelis hakim dalam persidangan ini.

Prita tetap bersikukuh bahwa isi BAP itu bukanlah kenyataan yang sebenarnya. Karena panik, dirinya yang bekerja sebagai crew film ini menjawab pertanyaan penyidik sesuai dengan alur yang telah diterangkan sebelumnya oleh saksi lain, yakni Adistina.

"Saya hanya mengikuti alur ceritanya Adistina dalam BAP sebelumnya saja karena saya panik," Prita.

Selain persoalan membeli narkoba jenis ineks, Prita kembali berkilah ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum jika dirinya pernah memberikan keterangan jika saksi juga minum minuman beralkohol selain bir.

"Saya tidak pernah minum minuman beralkohol selain bir. Sekali lagi saya mengisi BAP itu dalam keadaan panik," kata Prita.

Untuk itu, ketua majelis hakim pun menegaskan kembali kepada saksi keterangan mana yang sebaiknya dipakai dalam persidangan apakah BAP atau keterangan dalam persidangan ini.

"Anda ini bagaimana, jadi keterangan Anda di persidangan ini yang mana yang benar? Kalau Anda tidak menerangkan sesuai fakta, Anda bisa kena pidana lantaran memberikan kesaksian palsu," tegas Antonius Widyanto.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini