TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad Rahmany menjelaskan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK adalah buah dari hasil laporan Whistleblower. Namun, dirinya merahasiakan siapa orang itu.
"Dalam sistem Whistleblower itu, pelapor akan kami rahasiakan identitasnya," ujar Fuad Rahmady kepada wartawan dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2012).
Menurut Fuad, dengan merahasiakan identitas orang tersebut, justru penelusuran terhadap oknum-oknum pajak ataupun wajib pajak akan lebih efektif.
"Kebetulan juga informasi dari Whistleblower tersebut akurat. Setelah kami peroleh, informasi tersebut kami olah bersama," ujar Fuad.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan oknum pajak, hari ini. Hal itu pun dibenarkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan, di Banten.
"Ya tim berhasil menangkap oknum pajak yang diduga sedang melakukan praktik penyuapan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, yang tertangkap yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bogor berinisial AS bersama pihak swasta berinisial GEA.
Keduanya Ditangkap pada pukul 10.25 WIB tadi di Bundaran depan legenda wisata Cibubur. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebesar Rp 300 juta.
Klik Juga: