TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Djaman Andhi Nirwanto menganggap proses hukum kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 yang menjerat mantan Dirut PT. Merpati Nusantara Airline (MLA), Hotasi Nababan, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam eksepsinya yang dibacakan kemarin, Kamis (12/07), Hotasi bersikeras kasusnya bukanlah kasus pidana, melainkan kasus perdata. Uang yang sempat diserahkan PT.MLA ke Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) sebesar 1 Juta USD untuk deposit penyewaan, juga akan segera dikembalikan, sesuai keputusan Di Pengadilan Distrik Kolombia, Washington pada 8 Juli 2007
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bareskrim Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung pada 2007-2008, menyatakan tidak ada unsur korupsi dalam kasus itu.
Ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat, (13/07/2012), Andhi mengaku enggan mengomentari eksepsi Hotasi, pasalnya kasus tersebut sudah bergulir di persidangan.
"Biarlah Jaksa Penuntut Umum dan pihak terdakwa yang beradu argumen di persidangan," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pihak Kejagung juga sudah menyerahkan bukti yang cukup, untuk menjerat Hotasi dengan tuduhan korupsi. Terkait tuduhan Hotasi baha bukti yang disajikan tidak lah cukup, Andhi yakin hakim dapat menilai hal tersebut.
"Bukti kurang cukup itu yang nilai hakim, dalam KUHAP hakim akan memutus minimal dua alat bukti dan keyakinan," tambahnya.
Hotasi didakwa pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Ia juga didakwa pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31/ tahun 999, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juga dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Klik Juga: