Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AS, oknum pegawai pajak yang ditangkap tangan menerima suap oleh penyidik KPK kini terancam hukuman 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Adapun pasal sementara yang disangkakan pada oknum pegawai pajak ini yakni Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001," ujar Direktur Penindakan KPK, Iswan Elmi dalam jumpa pers yang digelar di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2012).
Kemudian, EDG, seorang pegawai dari perusahaan swasta dengan inisial PT DEA disangkakan Pasal yang sama, yakni pasal 5 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman yang sama, yakni 5 tahun.
Lebih lanjut, Iswan mengatakan bahwa kasus ini selebihnya akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sesuai kerjasama yang disepakati oleh Kemenkeu, KPK, dan Kejagung.
"Ini juga karena kondisi perkara yang ditangani KPK dibanding kapasitas jumlah sumber daya manusianya overload," kata Iswan.
KLIK JUGA: