News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pegawai Pajak

Oknum Pegawai Pajak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direjen Pajak, Fuad Rachmany, memberikan keterangan dalam konferensi pers bersama di Kantor KPK, Kamis (7/6/2012). Mereka menanggapi soal tertangkapnya tiga pegawai pajak, karena diduga menerima suap dari sebuah perusahaan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AS, oknum pegawai pajak yang ditangkap tangan menerima suap oleh penyidik KPK kini terancam hukuman 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Adapun pasal sementara yang disangkakan pada oknum pegawai pajak ini yakni Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001," ujar Direktur Penindakan KPK, Iswan Elmi dalam jumpa pers yang digelar di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2012).

Kemudian, EDG, seorang pegawai dari perusahaan swasta dengan inisial PT DEA disangkakan Pasal yang sama, yakni pasal 5 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman yang sama, yakni 5 tahun.

Lebih lanjut, Iswan mengatakan bahwa kasus ini selebihnya akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sesuai kerjasama yang disepakati oleh Kemenkeu, KPK, dan Kejagung.

"Ini juga karena kondisi perkara yang ditangani KPK dibanding kapasitas jumlah sumber daya manusianya overload," kata Iswan.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini