News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU PT Disahkan DPR

Mahasiswa Bayar Kuliah Sesuai Kemampuan Orang Tua

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Universitas Sebelas Maret Solo

Laporan dari Pradita Seti Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa pada Pendidikan Tinggi akan menanggung biaya kuliah sesuai kemampuan ekonomi.

Hal tersebut dinyatakan pada Undang-Undang (UU) Pendidikan Tinggi Pasal 88 Ayat (4) yang telah disahkan saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Jumat (13/07/2012).

Pasal tersebut menjelaskan bahwa biaya yang ditanggung mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tuanya atau siapa pun yang membiayainya.

Selanjutnya, penetapan biaya yang ditanggung ini akan menjadi standar satuan biaya operasional oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Adapun standar ini menjadi dasar pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PTN.

APBN menjadi sumber Dana pendidikan Tinggi yang akan dialokasikan untuk tiga kepentingan. Yakni, sebagai biaya operasional, dosen dan tenaga kependidikan untuk PTN, sebagai bantuan tunjangan profesi dosen serta tunjangan kehormatan profesor, serta sebagai dukungan biaya untuk mahasiswa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini