News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Bupati

Artalyta Batal Diperiksa KPK karena Berobat ke Singapura

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artalyta Suryani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa Artalyta Suryani alias Ayin hari ini, Senin (16/7/2012).

Wanita yang sempat mendapat julukan 'Ratu Suap', tiba-tiba mengkonfirmasi alasan tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin petang.

"Artalyta tidak hadir, ada pemberitahuan kepada KPK bahwa sedang sakit. Dia memberitahu sedang sakit di Singapura," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan.

Ayin dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap Bupati Buol Amran Batalipu. Ayin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yani Ansori.

Ansori merupakan salah satu petinggi di PT Hardaya Inti Plantation (HIP), yang diduga menyuap Amran.

Selain Ansori, Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Johan mengaku belum tahu peran Ayin dalam kasus yang menyeret perusahaan perkebunan kelapa sawit milik anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya. Namun, Ayin diduga mengetahui soal peristiwa pemberian uang kepada Amran.

Sumber Tribunnews.com mengatakan, Ayin merupakan satu di antara pengusaha yang memiliki usaha di Buol, Sulawesi Tengah.

Ini bukan kali pertama KPK berurusan dengan Ayin. Sebelumnya pada 2008, KPK menjerat Ayin atas kasus penyuapan kepada jaksa Urip Tri Gunawan. Ayin yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, bebas sejak 2011.

Selain Ayin, hari ini KPK juga memanggil beberapa saksi lain untuk diperiksa. Mereka adalah Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buol Haryono Saroso, serta karyawan PT HIP bernama Bambang AS.

Kasus dugaan suap kepada Bupati Buol terungkap lewat operasi tangkap tangan, pada 26 Juni 2012 lalu.

KPK menduga ada pemberian suap sekitar Rp 3 miliar kepada Amran, terkait penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di kawasan Buol.

Amran yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, kini ditahan di Rutan KPK. Untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, Hartati Murdaya telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Istri taipan Murdaya Poo dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan. Namun, Hartati belum juga diperiksa oleh penyidik KPK. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini