News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buruh Berhak Ajukan PHK Bila Tiga Bulan Tidak Digaji

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan buruh dari berbagai organisasi di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang berunjuk rasa melintasi Jalan MH Thamrin menuju Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2012). Buruh menuntut penghapusan outsourcing dan upah layak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka buruh memiliki hak untuk mengajukan PHK, bila dalam waktu tiga bulan berturut-turut tidak mendapat gaji.

"Hak saya telah mendapat kepastian hukum dengan putusan ini," kata Andriyani selaku pemohon, usai persidangan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2012).

Dalam persidangan, MK menyatakan bahwa pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945, karena telah menimbulkan ketidakpastian hukum sepanjang dimaknai 'Pekerja atau buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian hubungan industrial, dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.

"Meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam persidangan.

MK juga menilai, bahwa hak pekerja untuk mendapatkan PHK tidak terhalang adanya tindakan pengusaha yang kembali membayar upah pekerja tepat waktu, setelah adanya permohonan pengunduran diri dari pekerja ke pengadilan.

"Walaupun Mahkamah tidak mengadili perkara konkrit, telah cukup bukti ketentuan pasal tersebut, telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan hilangnya hak konstitusional pekerja untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak, dalam hubungan kerja yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi," jelas Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini