News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

KPK Buka Opsi Cegah Anas Pergi ke Luar Negeri

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Widjojanto membantah Busyro Muqoddas dikucilkan, Minggu (8/1/2012) di kantor LSI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji kemungkinan adanya pencegahan kepada Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait proses hukum kasus Hambalang.

Dalam waktu dekat ini, pimpinan KPK akan menanyakan kepada tim penyelidik apakah perlu melakukan hal itu atau tidak.

"Nanti kami akan konfirmasi ke penyelidik apakah membutuhkan atau tidak mencegah yang bersangkutan (Anas). Nanti ditunggu konfirmasinya ya," kata Wakil Ketua KPK Bambang WIdjodjanto di kantornya, Senin (16/7/2012). Pencegahan yang dimaksud yaitu tidak boleh bepergian ke luar negeri selama waktu yang ditentukan.

Seperti diketahui, terpidana Wisma Atlet SEA Games, M Nazaruddin berulang kali menyebutkan Anas Urbaningrum menjadi otak kasus korupsi Hambalang.

Bahkan, Anas sendiri sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh KPK.

Kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang bermula dari pernyataan Muhammad Nazaruddin. Proyek pembangunan Stadion Hambalang di Sentul, Jawa Barat tersebut dilaksanakan oleh PT Adhi Karya sejak 2010, dan bekerja sama dengan PT Wijaya Karya dengan komposisi pengerjaan masing-masing berbanding 70 persen dan 30 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini