TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tersangka dugaan suap cek perjalanan, Miranda Swaray Goeltom akan menghadapi sidang perdananya. Rencananya, sidang mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu akan digelar pada tanggal 24 Juli 2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pelimpahan berkas yang bersangkutan sudah diterima. Sidang akan digelar tanggal 24 Juli hari Selasa," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sujatmiko kepada wartawan, Senin (16/7/2012). Sidang perdana Miranda beragendakan pembacaan surat dakwaan.
Lebih lanjut diungkapkan Sujatmiko sidang Miranda akan dipimpin oleh Hakim Gusrizal. Hakim Gusrizal adalah hakim yang pernah memimpin sidang terdakwa Malinda Dee.
"Sidangnya dipimpin oleh hakim Gusrizal," kata Sujatmiko yang juga menjadi hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dihubungi terpisah, Pengacara Miranda, Andi Simangunsong mangatakan bahwa kliennya siap menjalani sidang dakwaan. Andi pun optimis jika kliennya tidak terlibat dalam kasus suap yang dilakukan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti.
"Bu Miranda dan kami sudah siap. Kami yakin kasus yang diajukan KPK sangat lemah. Miranda tidak terlibat sama sekali dengan keberadaan travel cek," kata Andi melalui pesan singkatnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran cek perjalanan kepada anggota IX DPR periode 1999-2004 usai pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tanggal 8 Juni 2004.
Cek didistribusikan ke anggota dewan oleh Direktur PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo atas perintah pengusaha Nunun Nurbaeti. Cek diduga sebagai imbalan untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
Dalam kasus ini, Miranda disangka melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Miranda diduga turut serta dalam praktik penyuapan kepada anggota dewan. Kini Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tersebut mendekam di Rumah Tahanan (rutan) Salemba Cabang KPK.
(Edwin Firdaus)
baca juga: