TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mantan terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani. Sebelumnya, Ayin demikian biasa disapa batal menjalani pemeriksaan lantaran mengaku tengah berobat di luar negeri.
Rencananya, ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka General Manager PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori, terkait penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
"Dia akan kami panggil ulang. Namun kami menunggu surat keterangan sakit dari dokter untuk memastikan kapan pemerinsaan itu itu akan dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (17/7/2012).
Ayin diduga mengetahui soal peristiwa pemberian uang kepada Bupati Amran.
"Seorang saksi dimintai keterangan karena dia mendengar, melihat atau juga mengetahui peristiwa tindak pidana," ujar Johan.
Sumber Tribunnews.com mengatakan Ayin merupakan satu di antara pengusaha yang memiliki usaha di daerah Buol Sulawesi Tengah.
Ini bukan pertama kalinya KPK berurusan dengan Ayin. Sebelumnya pada tahun 2008, KPK menjerat Ayin atas kasus penyuapan kepada jaksa Urip Tri Gunawan. Ayin yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta telah bebas sejak tahun 2011 lalu.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni General Manager PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori, Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations Gondo Sudjono, dan Bupati Buol, Amran Batalipu.
Anshori dan Gondo ditengarai sebagai pemberi suap, sedangkan Amran merupakan penerima suap.