TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terus mendalami peran tersangka suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hari ini, diketahui KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pada kasus suap bernilai Rp 3 miliar tersebut.
"Iya, hari ini penyidik KPK periksa AB (Bupati Buol, Amran Batalipu), GS (Gondo Sudjono) dan YA (Yani Anshori) dengan kapasitas sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Selasa (17/7/2012)
Selain itu, penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap anak buah Hartati Murdaya.
"Penyidik juga akan meminta keterangan saksi dari Direktur PT Handaya Inti Plantation, Totok Lestiyo," terang Priharsa.
Seperti diketahui, Bupati Buol, Amran Batalipu diduga menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation, anak perusahaan PT Citra Cakra Murdaya, sebesar Rp 3 miliar. Hal itu, guna meloloskan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di daerah kewenangannya.
Dalam kasus itu, kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Amran Batalipu sebagai penyelenggara negara diduga telahmenerima suap dari pihak swasta yang diduga perusahaan milik Hartati Murdaya.
"Pemberinya melalui Anshori dan juga Gondo Sudjono yang menjabat sebagai pimpinan PT HIP," kata Bambang.
Namun, Bambang enggan membeberkan lebih lanjut siapa pemilik modal yang telah memberikan suap tersebut. Yang pasti, imbuhnya, saat ini KPK masih mendalami motif pemberian suap terkait HGU.
"Saat ini kami fokus kepada tiga tersangka dahulu. Sampai di situ dulu, kalau nanti dalam proses pemeriksaan berkembang, akan kami ungkapkan," pungkasnya.
- Kepala BPN Buol Kelelahan, Sembilan Jam Ditanya Penyidik KPK
- Artalyta Batal Diperiksa KPK karena Berobat ke Singapura
- Artalyta Suryani Mangkir Jadi Saksi Kasus Bupati Buol
- Ayin Diperiksa Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Buol
- Demokrat tak Khawatir Kehilangan Donasi Bila Hartati Keluar
- Ruhut Juga Minta Hartati Murdaya Mundur dari Demokrat