TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artalyta Suryani tidak memenuhi pangilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/7/2012) lalu.
Kepada KPK, wanita yang disapa Ayin mengabarkan sedang menjalani pengobatan di Singapura.
Karena itu, hari ini wanita yang pernah dijuluki 'Ratu Suap' memerintahkan pengacaranya untuk menemui penyidik KPK, untuk menjelaskan lebih rinci alasan ketidakhadirannya saat itu.
Pengacara Ayin adalah Teuku Nasullah, yang saat ini juga menjadi kuasa hukum Angelina Sondakh. Menurut Nasrullah, kedatangannya ke KPK untuk bertemu penyidik.
Dengan membawa sepucuk surat keterangan medis dari dokter, ia akan menjelaskan bahwa kliennya bersedia diperiksa terkait kasus suap HGU Perkebunan Kelapa Sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
"Saya ke sini mewakili klien saya, untuk meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan. Tapi, jika sudah diperbolehkan pulang oleh dokter yang menanganinya," kata Nasrullah di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Sebelumnya, KPK mempertimbangkan apakah perlu menjemput Ayin ke Singapura atau tidak. Karena, KPK sangat berkepentingan dengan keterangan Ayin, untuk mendalami kasus suap terkait perizinan HGU perkebunan di Buol.
Ayin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka General Manager PT Hardaya Inti Plantations Yani Anshori. (*)
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster
BACA JUGA