TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Farika bernama Kosyim, sebagai saksi kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) 6/2010 PON Riau.
"Kosyim diperiksa sebagai saksi terkait kasus PON Riau," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (19/7/2012).
Pemeriksaan karyawan PT Farika yang merupakan salah satu sub kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan venue PON di Riau ini, dilakukan dalam rangka pengembangan kasus suap PON yang terus didalami KPK.
Seperti diketahui, dalam penyidikan dugaan suap revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 dan Perda 5/2008 PON Riau ini, KPK sudah menjerat 13 tersangka dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Para tersangka itu berasal dari kalangan PNS Pemerintah Provinsi Riau, Konsorsium, dan terbanyak dari anggota DPRD Riau sejumlah 10 orang. Kasus ini juga sudah mulai disidangkan untuk terdakwa Eka Dharma Putra (Dispora) dan Rahmat Syahputra (PT PP).
Kembangkan Kasus, KPK Periksa Karyawan PT Farika
Penulis: Edwin Firdaus
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Berita Terkait: Suap PON Riau