Laporan Ardhanareswari AHP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat (PD) belum memutuskan tindakan apapun, terkait dugaan kasus suap Siti Hartati Murdaya kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
Pernyataan ini dilontarkan Wakil Ketua Dewan Pembina PD Marzuki Alie, Jumat (20/7/2012) di Gedung DPR, Jakarta.
"Masih menunggu proses hukum," kata Marzuki.
Jika terbukti bersalah, lanjutnya, bakal ada mekanisme sanksi dari partai terhadap kader yang terlibat korupsi, yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Partai Demokrat berpegang pada AD/ART. Tak ada satu pasal pun yang mengajari kader untuk korupsi. Yang terjerat (kasus korupsi), akan dikeluarkan," tegas Marzuki.
Siti Hartati Murdaya adalah kader PD. Pengusaha perkebunan kelapa sawit diduga menyuap bupati Buol, untuk memuluskan ekspansi perkebunan kelapa sawit miliknya di kawasan Buol. (*)
BACA JUGA
- KPK Geledah Kantor PT Adhi Karya Lagi
- Kenakan Baju Tahanan KPK, Neneng Diperiksa KPK Kembali
- Gaya Presiden SBY Memang Seperti Itu
- KPK akan Periksa Presdir Toyota Astra Motor