News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pindah Warga Negara, Aset Djoko Tjandra Tidak Terpengaruh

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra saat mendengarkan tuntutan jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000). Djoko kini kabur ke luar negeri setelah MA memvonis Djoko 2 tahun penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan perpindahan kewarganegaraan Djoko Soegiarto Tjandra, tidak berpengaruh pada aset sang terpidana cassie Bank Bali sebesar lebih dari Rp 500 miliar itu.

Ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Kebyoran Baru, Jakarta Selatan, jumat (20/07/2012), Basrief mengatakan aset Djoko akan dihitung dengan mempertimbangkan kerugian negara atas kasusnya. 

"Itu yang kan kita hitung," kata Basrief.

Djoko diduga telah menyodorkan dokumen palsu sehingga ia bisa resmi menyandang status kewarganegaraan Papua Nugini, padahal Papua Nugini mensyaratkan seorang calon warga negara bebas dari permasalahan hukum di negara asal, dan Djoko berstatus buronan. Kejaksaaan pun kesulitan mengeksekusinya.

Basrief mengatakan, bila terbukti Djoko telah mnyodorkan dokumen palsu, maka hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum di Papua Nugini, dan status kewarganegaraannya bisa dievaluasi.

Kejaksaan, hingga kini masih terus berkordinasi dengan pemerintahan Papua Nugini, untuk bisa menyeret sang buronan kembali ke tanah air, dan mengembalikan uang negara yang digondol mantan Direktur Utama PT Persada Harum Lestari itu.

Klik Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini