News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Al Quran di Kementerian Agama

Tanpa Alasan Jelas, KPK Batal Periksa Zulkarnaen Djabar

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Zulkarnaen Djabar (tengah) dan juru bicara dan adik ipar Muhammad Ismail (kiri), Irsyad (kanan), menggelar jumpa pers tentang kasus korupsi pengadaan Al Quran di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012). Dalam kasus itu, Zulkarnaen menjadi tersangka penerima suap.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa Zulkarnaen Djabar terkait kasus dugaan suap penganggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama, hari ini, Jumat (20/7/2012).

"Tidak jadi hari ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jumat siang.

Johan mengatakan pemeriksaan Zulkarnaen merupakan kewenangan penyidik. Ia pun mengaku belum mendapatkan informasi rinci dari penyidik mengenai alasan batalnya peneriksaan anggota Komisi Agama DPR tersebut, juga kapan jadwal ulang pmeriksaannya.

Seperti diberitakan, pada kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka. Salah satunya yakni kader Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang diduga sebagai penerima suap. Selain itu, putra sulung Zulkarnaen, Dendy Prasetya, yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen Ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui dugaan suap dalam pembahasan anggaran tiga proyek di Kementerian Agama (Kemenag) di antaranya yakni proyek pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012.

Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari para rekanan proyek pengadaan di Kemenag. Uang suap tersebut guna Zulkarnaen bisa mengarahkan nilai anggaran proyek di Kemenag.

Zulkarnaen dan Dendy diduga melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU . Pasangan bapak dan anak tersebut terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini