TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pemeriksaan terhadap saksi Artalyta Suryani di Kedutaan Besar RI di Singapura, Senin (23/7/2012).
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, kedatangan penyidik KPK ke Singapura karena itu merupakan hasil keputusan penyidik untu mendalami kasus tersebut. Disadari Johan, penyidiklah yang sangat membutuhkan informasi dari perempuan yang pernah dijuluki "Ratu Suap" tersebut.
"Penyidik sudah lakukan koordinasi. Dan digarisbawahi bahwa KPK butuh informasi, maka tim penyidik yang ke Singapura menemui saksi," kata Johan di kantornya, Jakarta.
Ayin sendiri diperiksa sebagai saksi dari tersangka Yani Anshori pada kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam kasus ini lanjut Johan, peran Ayin dibutuhkan untuk memperjelas data-data yang sedang dipelajari penyidik. Namun Johan enggan membeberkan rinci, data yang dimaksudkannya.
Sementara, Ayin sendiri diduga memiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Buol, Sulawesi Tengah, yakni PT Sonokeling Buana. Menurut informasi yang dihimpun perusahaan Ayin diduga juga pernah mengalirkan dana terkait penerbitan HGU perkebunan.
Saat dikonfirmasi Pengacara Ayin, Teuku Nasrullah membantah perusahaan itu milik kliennya, melainkan milik anaknya.
"Beliau bilang tolong sampaikan, itu perusahaan anak saya di Buol itu, PT Sonokeling Buana. Jadi tentu, kata beliau, pasti saya akan berikan klarifikasi agar clean dan clear," kata Nasrullah.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster
Menurutnya, Ayin tidak memiliki saham di PT Sonokeling Buana. Bahkan, Ayin juga tidak memiliki jabatan struktural di perusahaan anaknya tersebut.
"Ibu Artalyta itu bukan pemegang saham di PT Sonokeling. Tidak pegang satu pun lembar saham. Tidak duduk sebagai pengurus, baik komisaris maupun direksi dan tidak pernah ikut campur dalam hal apapun baik kebijakan maupun operasional," terangnya.
Sementara itu Amat Entedaim, pengacara Bupati Buol, Amran Batalipu, menilai Ayin tidak ada kaitannya dengan kasus kliennya.
Menurut Amat, penyidik KPK hanya ingin membandingkan antara PT Hardaya Inti Plantation dan PT Sonokeling Buana. Kedua perusahaan tersebut sama-sama mengantongi HGU perkebunan kelapa sawit di kawasan Buol.
"Itu (PT Sonokeling) kan perusahaannya baru di Buol, baru 2 tahun. Saya tidak tahu persis, mungkin dijadikan pembanding. Kalau dari mekanisme pemberian HGU, saya pikir tidak ada sangkut pautnya," pungkas Amat.