News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Langgar Kode Etik, Komisioner KIP Terancam Dipecat

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diduga melakukan sejumlah pelanggaran kode etik Komisi Informasi Publik (KIP), seorang Komisioner dengan inisial UAW terancam dipecat.

"Ada hukuman sesuai klasifikasinya. Paling berat yaitu diberhentikan dari jabatannya," ujar tim verifikasi KIP, Danang Widoyoko dalam jumpa pers yang digelar di kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2012).

Namun, Danang tidak dapat menjelaskan apakah sanksi tersebut dapat dikenakan kepada terlapor yang telah ditemukan pelanggarannya.

"Nanti itu yang memutuskan Dewan Kehormatan KIP sanksi apa yang akan dijatuhkan," kata Danang.

Lebih lanjut, ujar Danang, Dewan Kehormatan KIP hanya memberikan rekomendasi, kemudian rekomendasi tersebut diserahkan kepada Presiden.

Adapun pelanggaran-Pelanggaran yang dilakukan oleh UAW yakni jarang hadir ke kantor, melakukan perjanjian sepihak tanpa sepengetahuan Komisioner lain dan melakukan perjalanan keluar negeri yang dinilai tidak efektif.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini