News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Cecar Soal Lumpur Lapindo,Pemerintah Tak Bisa Jawab

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga yang tergabung dalam Korban Lumpur Menggugat (KLM)) melakukan aksi teaterikal yang menggambarkan penderitaan warga korban lumpur pada peringatan enam tahun semburan Lumpur Lapindo di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Selasa (29/5/2012). Momentum tersebut dimanfaatkan warga untuk meminta pemerintah lebih tegas dalam penanganan korban lumpur khususnya masalah penggantian ganti rugi yang hingga kini belum selesai. (KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi(MK) mencecar pemerintah soal bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Hal tersebut terjadi saat agenda uji materiĀ  Undang-undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012.

Awalnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo memberikan keterangan di persidangan dan menyebut bencana lumpur Lapindo adalah akibat bencana alam.

"Luapan lumpur di Sidoarjo merupakan bencana alam dan bukan kesalahan manusia," ujar Herry Purnomo dari pemerintah saat memberikan keterangan di depan majelis hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2012).

Pemerintah kata Herry merasa bertanggung jawab untuk memberikan bantuan melalui APBNP pada tanggal 31 Maret 2012 lalu
melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), telah menetapkan dana sebanyak Rp 1,5 triliun untuk tahun anggaran 2012.

Mendengar keterangan dari pihak pemerintah, anggota majelis hakim konstitusi, Hamdan Zoelva mempertanyakan kegiatan pemerintah
mengucurkan dana untuk penanganan Lumpur Lapindo.

"Lalu kenapa harus negara yang ikut menanggulangi biaya di luar area terdampak?" ujar Hamdan.

Hamdan bertanya kembali kepada pihak pemerintah, bagaimana cara pembagian tanggung jawab antara pemerintah dengan PT. Lapindo Brantas
dalam menangani dampak lumpur yang merugikan sebagian besar warga Sidoardjo, Jawa Timur ini.

"Atas dasar rasio apa sehingga pemerintah ikut membiayai di samping PT Lapindo Brantas?" kata Hamdan.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD juga mempertanyakan mengapa ada perubahan Pasal dalam APBNP 2012 tanpa proses pembahasan kepada publik.

"Pasal 18 itu tiba-tiba ada perubahan. Apa yang sebenarnya terjadi?" kata Mahfud.

Namun, Herry justru tak dapat memberikan jawaban dari apa yang ditanyakan Hamdan dalam persidangan. Dirinya mengaku memiliki sejumlah
catatan yang dapat menjawab pertanyaan hakim.

"Saya harus lihat kembali catatan saya, soalnya pertanyaan itu harus dijawab dengan seksama," kata Herry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini