News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Neneng Tertangkap

KPK Periksa Neneng Sebagai Saksi WN Malaysia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/6/2012). Neneng ditahan setelah buron sejak Agustus 2011, karena terkait korupsi PLTS do Kemenakertrans. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan dari Pradita Seti Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Neneng Sri Wahyuni sebagai saksi terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Selasa (24/07/2012).

"Neneng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang dari Malaysia itu, untuk kasus pasal 21 (Undang-Undang Pemberantasan Korupsi)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan.

Neneng Sri Wahyuni, yang merupakan istri M. Nazarudin, dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka kasus tersebut, yakni R. Azmi bin Muhammad Yusof dan Mohammad Hasan bin Kushi.

Dua warga negara Malaysia tersebut sudah datang ke Gedung KPK sejak pukul sembilan pagi. Sedangkan, Neneng yang menggunakan jilbab merek Burberry berwarna merah muda serta kaca mata hitam datang satu jam setelah tersangka. Mereka tetap tidak mengeluarkan komentar apapun kepada wartawan di Gedung KPK.

Neneng Sri Wahyuni menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS dengan nilai Rp 8,9 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini