TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain mengirimkan surat permintaan pencegah ke luar negeri atas nama Emir Moeis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengirimkan dua nama lainnya dari pihak swasta ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Mereka yakni Zulyansyah Putra dan Reza Roestam.
"Ketiganya dicegah untuk pengusutan kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Johan mengatakan, pencegahan dilakukan agar mereka tidak sedang berada di luar negeri saat KPK membutuhkan keterangan mereka.
Terkait status kasusnya sendiri, Johan mengatakan belum mengetahui apakah masih dalam proses penyelidikan atau sudah ke penyidikan.
"Tadi saya hanya diberitahu pimpinan bahwa KPK sedang mengusut. Belum tahu apakah masih penyelidikan atau sudah penyidikan. Tapi pimpinan memberitahu bahwa kasus ini penyelidikannya dimulai sejak 2011 lalu," kata Johan.
Menurut Johan, kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus lainnya. Yaitu, kasus korupsi pengadaan outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
Baca Juga: